Showing posts with label islam. Show all posts
Showing posts with label islam. Show all posts

Monday, September 5, 2016

Bersuci Menurut Islam


Bersuci merupakan salah satu kewajiban bagi umat islam jika ingin mengerjakan ibadah sholat. Jika seorang muslim tidak bersuci, maka ibadah sholatnya bisa menjadi tidak sah. Dan jika ibadahnya tidak sah, maka sholatnya tidak diterima oleh allah swt.

Suci disini berarti suci dari hadats besar dan hadast kecil. Hadats besar adalah hadast yang disebabkan karena melakukan senggama atau berhubungan badan, bermimpi kemudian mengeluarkan mani bagi laki-laki, haid bagi wanita dan nifas juga bagi wanita. Jika melakukan seks oral, baik pria dan wanita, kemudian mengeluarkan cairan mani bagi pria dan wanita mengeluarkan cairannya juga, maka baginya wajib mandi. Sedangkan hadast kecil adalah hadats yang terjadi karena melakukan hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu, seperti kentut, kencing, memegang wanita, tertidur, dan lain sebagainya.

Berbagai Cara Suci Dari Hadast Besar dan Hadats Kecil

Suci dari hadats kecil dan hadast besar wajib dipenuhi jika ingin melakukan sholat dan ibadah lainnya yang mewajibkan supaya suci dari hadast besar dan kecil. Contoh paling sering dilihat adalah melakukan ibadah sholat yang mewajibkan untuk suci dari hadast besar dan kecil.

Adapun tata cara suci dari hadast besar dan kecil dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut :

1. Mandi. Mandi adalah salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadats besar. Jika tidak ditemukan air, maka dapat dilakukan dengan tayammum.

2. Wudhu. Wudhu dilakukan untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan air. Contoh hadast kecil adalah kentut, berak, tidur dan memegang wanita.

3. Tayammum. Tayammum merupakan cara bersuci menggunakan debu yang dilakukan jika tidak menemukan air. Tayammum dapat dilakukan untuk mensucikan hadast kecil dan hadast besar jika tidak menemukan air.

Ketika cara ini adalah hal yang harus dipenuhi jika seorang muslim akan melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya yang mewajibkannya. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka sholatnya akan menjadi batal dengan sendirinya dan tidak sah. Jika sholat tidak sah, maka ibadahnya tidak diterima oleh allah swt. Jika ibadahnya tidak diterima oleh allah swt, maka Tuhan allah swt telah memberikan suatu peringatan bahwa segala sesuatu kewajiban yang tidak dilakukan akan mendapat hukuman di akhirat kelak. Semoga kita dapat diampuni oleh allah swt, jika melakukan dosa sebesar apapun.

Pengelompokan Jenis Air


Air sebagai salah satu alat untuk bersuci sangat diperhatikan dalam islam. Karena air merupakan alat utama untuk bersuci ketika umat islam ingin sholat, selesai bersenggama (bersetubuh dengan istri) atau ibadah lainnya, seperti membaca quran, iktikaf dan berbagai ibadah lainnya yang diharuskan dan atau dianjurkan untuk selalu dalam kondisi suci.

Berikut pengelompokan jenis air yang dikenal dalam islam :

1. Air Mutlak

Hukum air mutlak adalah suci lagi menyucikan, artinya ia suci pada dirinya sendiri dan menyucikan bagi lainnya. Air yang tergolong sebagai jenis air mutlak adalah sebagai berikut :

1.a. Air hujan, salju, air es dan air embun. Berdasar firman allah swt di dalam surat al anfal ayat 11 :

"Dan diturunkannya padamu hujan dari langit buat menyucikan"

1.b. Air laut, berdasar hadist nabi saw.

"Air laut itu airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal dimakan"

Turmudzi mengatakan hadist ini shahih dan Muhammad bin islamil al bukhari mengatakan hadist ini shahih.

1.c. Air telaga. Berdasar hadist riwayat ali ra artinya bahwa rosulullah saw meminta seember air dari air zamzam lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat wudhuk" (HR Achmad)

1d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dengan air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini adalah bahwa setiap air yang dapat disebut sebagai air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman allah :

"Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah " (Al-maidah : 6 )


2. Air Musta'mal

Yaitu air yang terpisah dari anggota tubuh orang yang wudhuk dan mandi. Hukum air ini adalah suci dan mensucikan menurut imam malik, imam hanafi dan imam ahmad bin hambal. Sedangkan menurut imam syafii, air ini suci tapi tidak mensucikan.

Hadist yang menyatakan air ini suci adalah hadist nabi yang artinya :

"Maha suci allah, orang mukmin itu tak mungkin najis." (HR Jamaah)


3. Air yang bercampur dengan barang yang suci

Barang yang suci ini misalnya adalah sabun, kiambang, tepung dan lain-lainnya yang terpisah dari air.

Hukum air seperti ini adalah suci dan mensucikan selama kemutlakannya masih  terpelihara. Jika sudah tidak, maka ia tidak dapat disebut sebagai air mutlak lagi, maka hukumnya suci bagi dirinya sendiri tapi tidak mensucikan.

Hadist nabi saw dari ummu 'Athiyah, katanya :

"Telah masuk ke ruangan kami rosulullah saw, ketika wafat putrinya zainab, lalu kutanya : "Mandikanlah ia tiga atau lima kali lebih banyak lagi jika kalian mau, dengan air dan daun bidara, dan campurlah yang penghabisan dengan kapur barus atau sedikit daripadanya. Jika telah selesai beritahukanlah kepadaku. "Maka setelah selesai, kami sampaikanlah kepada nabi. Diberikannyalah kepada kami kainnya serta katanya : "Balutkanlah pada rambutnya !". (HR Jamaah).

4. Air Najis

Air najis merupakan air yang terkena najis. Terdapat dua jenis air najis :

4.a. Bila najis itu merubah salah satu dari antara rasa, warna dan baunya. Air seperti ini tidak dapat dipakai untuk bersuci.

4.b. Bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukum air seperti ini adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.  Hal ini sesuai dengan riwayat hadist dari abu hurairah ra katanya :

"Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah nabi saw : "Biarkanlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba atau seember air!. Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi keentengan, bukan menyukarkan."
(HR Jamaah kecuali muslim)

Juga hadist Abu said al-khudri ra, katanya :

"Dikatakan orang : Ya rosulullah, bolehkan kita berwuduhk dari telaga budha'ah? Maka bersabdalah nabi saw : "Air itu suci lagi mensucikan, tak satupun yang akan menajisinya."
(HR. Ahmad, Syafii, Abu Daud, Nasai dan Turmudzi)

Telaga budha'ah adalah telaga di madinah. Berkata Abu Daud : " Saya dengar Qutaibah bin Sa'id berkata : " Saya tanyakan kepada penjaga air telaga budha'ah berapa dalamnya. Jawabnya : Sebanyak-banyak air ialah setinggi pinggang. Saya tanyakan pula : "Bila diwaktu kurang?" Dijawabnya di bawah aurat. Dan saya ukur sendiri telaga budha'ah itu dengan kainku yang kubentangkan di atasnya lalu saya hastai, maka ternyata lebarnya 6 hasta. Dan kepada orang yang telah membukakan bagiku pintu kebun dan membawaku ke dalam, saya tanyakan apakah bangunannya pernah dirombak, jawabnya : Tidak. Dan dalam sumur itu kelihatan air yang telah berubah warnanya."

Demikianlah berbagai jenis air yang dikenal di kalangan umat islam. Semoga dengan pengetahuan yang singkat dan sedikit ini, dapat menjadi pedoman bagi umat islam untuk bersuci. Jika ingin, mengetahui lebih dalam lagi, dapat berguru ke ustads yang mumpuni.

Tingkatan Iman


Iman merupakan kepercayaan kepada allah dan rosul-Nya. Ketika seorang muslim menyatakan beriman berarti dia telah menyatakan akan mencintai rosul dan allah swt dalam setiap langkah dalam hidupnya.

Jika saja saat ini, nabi muhammad saw masih hidup, kemungkinan mudah untuk mengukur keimanan seseorang. Banyak sahabat yang gugur di medan perang dalam menegakkan agama allah swt di muka bumi di kala itu. Lalu, bagaimana dengan kita sekarang, yang tidak pernah bertemu dengan Rosul dan allah swt.

Salah satu ujian yang diberikan Tuhan allah swt salah satunya adalah ujian tentang keimanan seseorang. Ketika seseorang, terutama pada jaman sekarang, menyatakan beriman, maka, harus ditunjukkan dengan bukti nyata. Iman tidak bisa hanya di lisan saja. Karena iman adalah bentuk tindakan dari suatu yang dipercayai. Misalnya, iman kepada allah swt dan rosul-Nya, mewajibkan kita untuk sholat, maka kita sholat. Diwajibkan untuk puasa romadhon, maka otomatis kewajiban itu harus dilakukan. Jika tidak, maka dikatakan imannya menurun.

Itulah salah satu parameter iman seseorang dalam hidup. Apalagi di negara indonesia, yang mempunyai masyarakat majemuk. Tidak semua orang bisa diwajibkan mengikut agama islam sebagai landasan imannya. Kewajiban melakukan sesuatu yang merupakan perintah dari keimanan, tidak bisa serta merta dipaksakan.

Tingkatan Iman 

Iman dalam ukuran tingkat keimanan dibagi menjadi beberapa tingkat berikut :

1. Iman yang terus naik.

Iman ini dimiliki oleh para nabi dan rosul. Semua nabi dan rosul, mempunyai tingkat keimanan yang terus naik dari hari ke hari. Karena, mereka adalah golongan orang yang diberi hidayah langsung oleh allah swt, berupa firman dan perintah dari-Nya. Hal inilah yang membuat iman mereka menjadi terus bertambah setiap saat. Dan belum pernah ada seorang nabi dan rosul pun yang dipecat dari tugas nabi dan rosul. Nabi dan Rosul pun tidak pernah ada yang mengundurkan diri dari beratnya tugas kenabian dan kerosulan.

Hal ini karena nabi dan rosul dijaga keimanannya. Tidak ada yang bisa menjaga tingkat keimanan seseorang kecuali allah swt. Dan itu adalah hak allah swt. Dan beruntunglah seandainya kita termasuk golongan ini.

2. Iman yang tidak naik dan tidak turun atau stagnan (tetap)

Iman seperti ini dimiliki oleh para malaikat. Malaikat adalah makhluk allah swt yang diciptakan dari cahaya. Mereka tidak memiliki nafsu dan tidak pernah menolak perintah allah swt. Amalan mereka hanya satu saja dari sejak diciptakan. Misalnya, ada golongan malaikat yang tugasnya sujud, maka dia akan sujud terus sampai hari kiamat. Ada malaikat yang tugasnya mengatur tentang hujan, maka tugasnya hanya itu saja sampai hari kiamat. Dan amalan yang tetap itu, menjadikan mereka tidak berubah tingkat keimanannya. Tetap dan tidak berubah sampai hari kiamat.

3. Iman yang kadang naik dan kadang turun

Iman seorang muslim terkadang naik dan terkadang turun. Jika sedang naik, seorang muslim akan senang melakukan ibadah atau kegiatan yang bernilai ibadah. Misalnya, jika sedang imannya naik, rajin pergi ke masjid, sedekah, dan lain sebagainya. Jika sedang turun, sholatnya kadang di akhir waktu dan sedekahnya sedikit atau malah tidak sedekah. Keimanan ini juga yang membuat perhitungan amal menjadi bervariasi dari satu orang muslim dan muslim lainnya. Tidak ada seorang muslim yang nilai catatan imannya sama, satu dengan muslim lainnya.

Didalam al quran telah diberitakan bahwa, jika seorang muslim taat kepada allah swt dan rosul-Nya, maka dia akan mempunyai nilai iman lebih tinggi dari malaikat. Namun sebaliknya, jika mempunyai keimanan yang menurun, atau malah keimanannya tidak terlihat sama sekali, bisa membuat dirinya tidak mempunyai nilai lebih rendah dari binatang ternak. Maka syukurilah semua keimanan yang telah kita miliki selama ini. Karena anugerah allah swt ini tentang iman ini tidak bisa dipaksakan antara sesama manusia. Hanya allah lah yang dapat memberikan bantuan sehingga seseorang mempunyai keimanan yang naik dan terus bertambah.

Sunah-Sunah Dalam Shalat


Sunah shalat merupakan salah satu hal yang dianjurkan dengan sangat untuk dilakukan di dalam sholat. Sunnah adalah suatu bentuk ibadah tambahan yang dapat menyempurnakan amalan menjadi lebih baik. Dalam sholat sendiri Sunnah sholat dibagi menjadi dua yaitu   (1) Bacaan yang sunnah dan (2) Gerakan yang sunnah. Berikut adalah penjelasan singkat tentang hal itu.

BACAAN SUNNAH DALAM SHOLAT

DOA ISTIFTAH (PEMBUKA)

Bisa dipilih doa-doa istiftah yang sudah baku. Jika anda sudah menguasai semua, itu lebih baik. Imam Ahmad, memilih satu dari beberapa doa  dan semoga menjadi doa yang paling sesuai dan cukup mewakili.
Dari umar bin khattab, bahwa nabi muhammad saw membaca doa istiftah berikut :

(HR Abu Daud (775) dan disahihkan oleh al-albani dalam silsilah ash-shahihah VII/140 (2939)

MEMOHON PERLINDUNGAN DARI GODAAN SETAN

Yaitu membaca A uu dzubillahi minasyaitoo nirrojiim
Firman allah , ” Jika kalian membaca al-quran maka berlindunglah kepada allah dari godaan setan yang tertukut .” (An-Nahl : 98)

MEMBACA BASMALAH

Hadist ummu salamah bahwa nabi biasa memotong bacaan beliau satu ayat-satu ayat : bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil aalamin (HR Abu Dawud (4001) dan disahihkan oleh al-albani dalam shahih wa dha’if sunan abu dawud IX/I)

MEMBACA AAMIIN SETELAH MEMBACA SURAT AL-FATIHAH

Hadist nabi, “Jika imam membaca Aamiin, hendaknya kalian membacanya juga.” (HR Bukhari 780). Makmum laki-laki membacanya dengan keras, sedangkan makmum perempuan membacanya dengan pelan.

SEUSAI MEMBACA AL-FATIHAH, MEMBACA SURAT AL-QURAN YANG MUDAH

Ini ditekankan pada dua rokaat pertama dalam setiap sholat.

ZIKIR TAMBAHAN

Seperti membaca bacaan ketika iktidal :


MEMBACA TASBIH LEBIH DARI SATU KALI

Membaca tasbih lebih dari satu kali ketika sujud dan rukuk. Para ulama sepakat untuk membacanya maksimal 3 kali sebagai sunnah. (HR Abu Dawud (885) dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud : II/385)

DOA SETELAH SELESAI TASYAHUD AKHIR

Setelah tasyahud akhir membaca doa tambahan :


MENYEMPURNAKAN SALAM 

Menyempurnakan bacaan salam dengan assalamualaikum warohmatullah

MENEKUNI DZIKIR SETELAH SHOLAT

Seperti membaca subkhanallah 33 kali, al-khamduillah 33 kali, allahu akbar 33 kali.

GERAKAN SUNNAH DALAM SHOLAT


  1. Mengangkat kedua tangan pada saat takbirotul ihram, takbir hendak rukuk, ketika bangkit dari rukuk. dan takbir ketika bangkit dari tasyahud awal peda shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Pada waktu akan sujud, tidak perlu mengangkat tangan.
  2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas pusar atau dada sebagaimana diajarkan rosulullah
  3. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Dilarang mengarahkan pandangan ke langit.
  4. Menggenggam kedua lutut dengan kedua lutut tangan dengan merenggangkan jari-jari.
  5. Meluruskan punggung dan menjadikan kepala menghadap ke depan tanpa merunduk atau menengadah
  6. Meletakkan kedua lutut kemudian kedua tangan kemudian kening dan hidung ketika bersujud.
  7. Menyempurnakan anggota sujud hingga menempel lantai. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi.
  8. Muslimah hendaknya merapatkan semua anggota badannya, tidak boleh merenggangkannya. Berbeda dengan laki-laki yang boleh merenggangkannya.
  9. Duduk istirahat sejenak seusai rakaat pertama dan ketiga.
  10.  Bangkit dengan bertumpu pada kedua telapak kaki dan bertopang pada kedua lutut.
  11. Duduk di atas kaki kiri (iftirasy) diantara dua sujud dan ketika tasyahud awal.
  12.  Duduk dengan menyilangkan kaki kiri ke bawah kaki kanan ketika tasyahud kedua ( duduk tawaruk atau pantat bagian kiri menempel lantai)
  13.  Meletakkan kedua tangan di kedua Iutut dengan jari-jari terbentang (tidak dirapatkan) ketika duduk diantara dua sujud.  Pacla saat tasyahud, menggabungkan jari-jari tangan kanan sehingga membentuk lingkaran, mengangkat jari telunjuk dan menggerak-gerakkannva sembari berdoa.
  14. Menengokkan wajah ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan salam dengan tengokan yang sempurna.
  15. Jika seorang muslimah shalat sebagai makmum seorang diri di belakang para makmum laki-laki, shalatnya sah.

Demikian sunnah sholat yang hendaknya dilakukan selalu dalam setiap sholat yang dilakukan. Hal ini untuk menyempurnakan sholat yang dilakukan. Hal-hal wajib yang dilakukan dapat disempurnakan  pahalanya dengan selalu melaksanakan hal sunnah. Biasakan melakukan ini di setiap sholat, baik itu sholat wajib atau sholat sunnah.

Rukun-Rukun Sahnya Shalat


Rukun sholat ada 14 yang harus ditunaikan secara berurutan yaitu, (1)Niat, (2)berdiri bila mampu, (3) takbirotul ihrom, (4) membaca surat al fatihah, (5) rukuk, (6) iktidal, (7) sujud, (8) bangkit dari sujud, (9) duduk di antara dua sujud , (10) tasyahud akhir, (11) duduk untuk tasyahud akhir, (12) dua kali salam, (13) tumakninah (tenang) pada setiap rukun dan (14) berurutan (tertib)

Dasar Hadist Rukun Sholat
 
Urutan rukun sholat ini disebutkan dalam hadist shahih bukhari (no. 263) dan hadist shahih muslim (no. 298), yang artinya sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah berkata, sesungguhnya Rosulullah bersabda : "Apabila kamu hendak mendirikan sholat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah sesuatu yang mudah bagi kamu dari al-quran. Kemudian rukuklah sehingga kamu thuma'ninah dalam rukuk. Kemudian bangunlah (dari rukuk) sampai kamu tegak berdiri (iktidal). Kemudian sujudlah sehingga kamu thuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangunlah (dari sujud) kamu thuma'ninah dalam duduk. Dan lakukanlah demikian itu dalam setiap shalatmu." (Shahih Bukhari)
Dalam hal thuma'ninah dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 hal 152 :
(Dikatakan : Thuma'ninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan : Thuma'ninah itu adalah tenang (diam) di antara dua garakan ....... Berdasar pendapat ini, maka tidak sah shalat tanpa thuma'ninah.

 Urairan Rukun-Rukun Sholat

1). NIAT
Berniat yaitu menyengaja di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasar hadist nabi yang artinya sebagai berikut :
Aku mendengar Umar bin khattab ra berkata, aku mendengar rosulullah saw bersabda, "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung niatnya."
 Dalam kitab Al-fiqih, Ala Madzhahibi Al-Arba'ah disebutkan :


Dan adapun hukum niat dalam sholat ulama madzhab empat sepakat bahwa shalat tidak sah tanpa niat

Definisi Niat

Dalam kitab I'anatut Thalibin disebutkan :
Adapun niat menurut syara' adalah bermaksud atau bersengaja mengerjakan sesuatu dibarengi dengan perbuatannya, yaitu menyengaja berbuat sesuatu yang diinginkan untuk dikerjakannya dan keinginan atau maksudnya itu dibarengi dengan mengerjakan sesuatu yang dikehendaki tersebut. (I'anatut Thalibin juz 1/126)

Hukum Melafadzkan Niat

Di kalangan madzhab syafii, menyatakan wajibnya niat fardu dan syarat niat ada tiga, yaitu bersengaja (al-qashd), menentukan (at-ta'yin) dan niat fardu (al-fardliyah).

Masih menurut madzhab syafii, berniat itu di hati dan di lisan - syaikh zainudin al-malibari menyatakan di dalam kitab Fathul Mu'in, sunnah hukumnya melafadzkan niat sebelum takbiratul ikhram, dan juga harus disengaja. Juga di dalam niat, harus dengan jelas menentukan apakah yang dilakukan itu shalat fardhu, atau sunnah, atau Qada, sebagai imam atau makmum. Hal ini juga dapat dilihat di dalam kitab tuhfah al-muhtaj II/12

Pendapat melafadzkan niat juga didukung oleh ulama hanbaliyah. (al-mughni al-mukharraq 1/164).

Dalam kitab al-fiqh 'ala madzahibi al-arba'ah Bab Hukum melafadzkan niat, abdurrahman al juzairi mengatakan sebagai berikut :

Melafadzkan niat dengan lisan hukumnya sunnah, misalnya mengucapkan niat dengan lisannya mengucapkan "usholli fardadz dzhuri" dan lain sebagainya, maka jika lisannya tidak mengucapkan seperti itu juga sah, selama hatinya berniat untuk shalat dzhuhur, karena melafadzkan niat itu sebagai perhatian bagi hati. Jika ia berniat shalat dzhuhur dengan hatinya, akan tetapi lisannya terlanjur mengatakan (tanpa sengaja) mengucapkan "usholli fardal 'ashri", maka yang demikian itu tidaklah batal. Karena yang diperhitungkan sebagai niat adalah hati, sedangkan pengungkapan dengan lisan bukanlah niat, melainkan ia berfungsi sebagai alat bantu dalam memperingatkan hati, maka kesalahan lisan tidaklah membatalkan niat selama niat hati itu benar. Hukum ini disepakati oleh madzhab syafii dan hanbali.

Sedangkan madzhab Maliki dan Hanafi berbeda :
Mereka (madzhab Maliki dan Hanafi berbeda) berpendapat bahwa melafadzkan niat itu tidaklah disyariatkan dalam shalat, kecuali apabila orang yang melaksanakan shalat itu was-was. Malikiyah juga berpendapat bahwa melafadzkan niat itu menyalahi yang lebih utama bagi orang yang tidak was-was, sedangkan bagi yang was-was hal itu disunahkan.

Madzhab hanafi berpendapat bahwa melafadzkan niat adalah bid'ah dan dianggap baik bila dilakukan untuk menahan (menghindari perasaan was-was).

Waktu Berniat

Niat itu dilakukan "bersamaan" dengan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, boleh, bila niat itu sedikit lebih dulu dari keduanya.

2). BERDIRI BILA MAMPU

Allah berfirman , “Berdirilah untuk allah dengan khusyuk (al baqoroh – 238).
Nabi bersadda kepada imran bin hushain : “Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu (duduk) maka dengan berbaring.” (HR Bukhari 1117)

 Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syarah Kitab Safinatun Naja, Hal 53 dijelaskan  tentang hal ini :
Asal dari kewajiban berdiri dalam shalat fardhu adalah sabda Nabi saw kepada Imran bin Husain, beliau menderita penyakit wasir : Shalatlah engkau dengan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk, jika engkau tidak mampu, maka dengan tidur miring. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kaitan keadaan ketiga. Dan Imam Nasa'i menambahkan keadaan yang keempat, jika engkau tidak mampu dengan tidur miring, maka dengan tidur terlentang. Allah tidak memaksa seseorang kecuali pada batas kemampuannya.

Bagi yang mampu berdiri, hendaklah melebarkan antara dua kaki ketika berdiri, kira-kira sejengkal dan tidak terlalu lebar, sehingga pada saat shalat jamaah, lengan si Mushalli (antar makmum) akan berdekatan (menempel) dan shaf menjadi rapat namun tidak terlalu berdesakan.

Dan sunnah hukumnya melebarkan kedua belah kaki kira-kira sejengkal (+/- 30 cm).

3). TAKBIROTUL IHRAM

Yaitu bacaan lafal allahu akbar (kami sarankan agar belajar kepada guru yang fasih). Menurut kesepakatan para ulama, takhir dilafalkan dengan bahasa arab, Seperti itulah kebiasaan nabi dan beliau mengajarkan kepada al – musi ketika sedang shalat : “Jika kamu berdiri hendak shalat maka bertakbirlah “(HR Bukhari 757 dan Muslim 911)
Dalam sebuah hadits, Nabi bersabda , “Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya adalah takbir dan penutupnya adalah salam.” (HR Abu Daud 61 dan menurut al -albani hadis ini hasan sahih, shahih wa dha’if Sunan Abi Dawud : I/1 39). Dalil inilah yang menjadi pedoman untuk takbirotul ihram ketika shalat.



4). MEMBACA SURAT AL-FATIHAH

Sama saja apakah anda sebagai imam bagi wanita lain, sebagai makmum, atau ketika shalat sendiri. Wajib mempelajari dan berusaha membacanya dengan kaidah ilmu tajwid serta memperhatikan bacaan setiap huruf dan tata caranya dengan benar. Wajib belajar kepada guru dan supaya menjadi benar bacaaannya. Dalilnya adalah sebagai berikut : “Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-fatihah.” (HR Bukhari (756) dan Muslim (394).
Siapa yang tidak mampu membaca dan mempelajarinya masih susah, maka dia boleh membaca bacaan berikut  :
 

Perbedaan Dalam Hukum Membaca Al-Fatihah :

Beberapa imam madzhab yang empat, mempunyai perbedaan dalam hukum pada rakaat ke berapa kewajiban membaca al-fatihah.

Imam syafii dan hanbali berpendapat bahwa wajib membaca al-fatihah pada tiap-tiap rakaat dalam shalat lima/shalat fardhu dan shalat sunnah.

Imam hanafi berpendapat : Membaca al-fatihah tidak wajib kecuali dalam dua rakaat pertama pada tiap shalat wajib. Dan Maliki, salah satunya seperti pendapat Syafii dan Hanbali. Yang lain, jika ditinggalkan membaca al-fatihah dalam salah satu rakaat yang bukan shalat subuh, hendaknya sujud sahwi. Jika dalam shalat subuh, diulangi lagi shalat itu.

Mereka juga beda pendapat tentang wajibnya membaca al-fatihah bagi makmum.

Menurut madzhab Hanafi, tidak wajib, baik imam membacanya dengan keras (jahr) atau berbisik (sir). Bahkan tidak disunahkan membaca al-fatihah di belakang imam secara mutlak. 
Menurut pendapat madzhab Maliki dan Hanbali, tidak wajib membaca al-fatihah bagi makmum secara mutlak. Bahkan maliki memakruhkan makmum, apabila imam membacanya dengan keras, baik ia dapat mendengar atau tidak, terhadap bacaan imam itu.

Menurut madzhab Hanbali, sunah membaca al-fatihah di belakang imam, jika imam membacanya dengan berbisik (sir).

Menurut Syafii, wajib membaca al-fatihah bagi makmum, jika imam shalat sir (berbisik). Yang kuat dari pendapat beliau adalah pendapat yang mewajibkan membaca al-fatihah bagi makmum dalam shalat jahar (keras) atau beliau mewajibkan makmum membaca al-fatihah baik imam membacanya jahar atau sir.

 

5). RUKUK

Sebagaimana firman allah, ” Wahai orang yang beriman, rukuk dan sujudlah.”(Al-hajj : 77). Juga sabda nabi kepada salah seorang sahabat yang shalatnya keliru : “Kemudian rukuklah hingga kamu merasa nyaman dalam rukuk.” (HR Bukhari 793 dan Muslim 397).
Gambar ruku :

Bacaan Rukuk dibaca 3 kali , berikut bacaan yang harus dibaca :

Perbedaan Rukuk Laki-laki dan Perempuan :

Perhatikan gambar berikut :



Untuk laki-laki, merenggangkan sikunya dari lambungnya. Sedangkan untuk wanita, merapatkan sikunya ke lambungnya.

5). IKTIDAL

Nabi mengajarkan kepada salah seorang shahabat yang salah dalam shalatnya. Banyak orang menganggap bahwa hal itu mudah : ” Lalu bangkitlah hingga kamu tegak berdiri.” (HR Bukhari 793 dan Muslim 397). Berdiri dari rukuk beliau mengucapkan :



Apabila telah berdiri tegak, beliau membaca doa :

7). SUJUD

Dalil : ” Kamudian sujudlah hingga kamu nyaman bersujud” (sabda nabi)
Tujuh anggota tubuh yang harus dipenuhi ketika sujud : Kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung kaki, sebagaimana dicontohkan di dalam hadist. Siapa yang tidak mampu sujud dan rukuk, dia boleh berisyarat sesuai kemampuannya.
Gambar sujud :

8). BANGKIT DARI SUJUD

Seperti dicontohkan nabi dan yang diajarkan beliau kepada salah seorang sahabat yang salah di dalam shalatnya.

9). DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD

Dalil : “Kemudian bangkitlah (dari sujud) hingga kamu tumakninah dalam keadaan duduk.” (HR Bukhari 6265 dan Muslim 59)

10). TASYAHUD AKHIR

Yaitu Duduk dengan membaca tasyahud akhir.

Bacaan Tasyahud AKhir :
Di kalangan madzhab syafi'i yang terkenal untuk bacaan tasyahud akhir adalah berasal dari hadist berikut :



 Dari ibn Abbas ra berkata, adalah Rosulullah saw mengajari kami tasyahhud sebagaimana mengajari kami surat-surat al-quran, beliau berkata :


 "Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi allah. Salam, rahmat dan berkah-Nya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (muhammad). Salam (keselamatan) semoga tetap untuk kami seluruh hamba-hamba yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq, melainkan allah dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba dan rosul-Nya. (Shahih muslim, abu dawud, at-tirmidzi, ibn Majah, Nasa'i dan Baihaqi dengan sanad shaih)

Kemudian dilanjutkan dengan membaca sholawat nabi berikut :


 

Sedangkan untuk bacaan ketika tasyahud awal adalah dengan membaca "at takhiyyatul..." sampai dengan bacaan "Waala aali sayyidina mukhammad."

 

11). DUDUK TASYAHUD AKHIR

Seluruh riwayat yang menyifati shalat nabi, baik fardhu maupun sunnah, semuanya menyebutkan bahwa tasyahud nabi dalam keadaan duduk.
Gambar duduk tasyahud akhir : 

12). DUA KALI SALAM

Sabda nabi tentang shalat, ” Pembukanya (shalat) adalah takbir dan penutupnya adalah salam.”

Tata cara salam :

Salam penutup sholat adalah sesuai dengan hadist dari ibn Mas'ud berikut :


"Adalah rosulullah saw mengucapkan salam  (berikut ) :

dimulai dari sebelah kanan kemudian sebelah kiri."

(Ibn Hibban, Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Shahih)

13). TUMAKNINAH (TENANG) PADA SELURUH RUKUN

Artinya pada setiap gerakan rukun, seperti berdiri, rukuk, sujud, duduk, dan sampai akhir harus tumakninah. Kira-kira lamanya adalah waktu yang dibutuhkan untuk membaca subkhanallah.

14). BERURUTAN(TERTIB)

Semua gerakan yang ada di dalam sholat, harus tertib dan urut. Dari takbir, rukuk, iktidal, dan seterusnya harus urut dan tidak boleh loncat-loncat dari satu gerakan ke gerakan lainnya. Harus urut.

Dalam kondisi apapun, rukun shalat tidak boleh ditinggalkan, meski hanya satu. Jika meninggalkannya dengan sengaja, maka shalatnya batal. Jika tertinggal karena lupa, sebaiknya mengulangi shalat sebagaimana mestinya. Jika ditinggalkan karena tidak tahu, tetapi kemudian sadar dan mengetahui kesalahannya maka dia wajib mengulanginya. Ini sebagaimana terjadi pada sahabat yang salah dalam sholatnya. Dan nabi menyuruhnya mengulangi hingga dua atau tiga kali, dan akhirnya dia belajar kepada nabi dan sholat sesuai dengan ketentuan yang benar.

Syarat-Syarat Sahnya Shalat


Secara bahasa, syarat bermakna alamat, sedangkan menurut istilah ialah sesuatu yang harus ada (Ada atau dilakukan) karena ketiadaannya akan menyebabkan tidak adanya sesuatu. Namun, keberadaannya tidak mengharuskan ada dan tidak adanya sesuatu. Jadi tiadanya syarat sholat, baik semua maupun sebagian dapat mengakibatkan shalat menjadi tidak sah, walaupun meninggalkannya karena lupa, tidak tahu, atau bahkan karena sengaja.
Syarat-syarat shalat ada lima, yaitu (1) niat, (2) suci dari berbagai hadats dan najis, (3) masuk waktu shalat, (4) menutup aurat, dan (5) menghadap kiblat. Berikut adalah uraiannya :

1. NIAT

Allah berfirman : “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama yang lurus” (Al-Bayyinah : 5)
Nabi bersabda : “Sesungguhnya, (pahala) amalan itu bergantung pada niat. Dan (pahala) bagi setiap orang tergantung apa yang dia niatkan”(HR Bukhari (1))
Beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam niat shalat :
  • Niat dianggap sah jika terpenuhi tiga syarat : islam, berakal dan baliq
  • Tempatnya niat ada adalah di dalam hati. Hakikat niat adalah tekad untuk mengerjakan sesuatu. Dan jika ada yang mengucapkannya, itu hanyalah untuk pengingat dan bukan niat.
  • Bersungguh-sungguh dalam niat. Kaum saleh terdahulu biasa bersungguh-sungguh meneguhkan hati mereka untuk berniat.
  • Niat harus terus terjaga ada dan terjaga hingga akhir sholat.
  • Sadar, harus mengetahui dan menentukan shalat apa yang hendak dikerjakan, apakah fardhu atau sunnah, dan pelaksanaannya apakah tepat waktu atau qadha (mengganti yang terlewat)
Jika kita berniat sholat sunnah, maka tidak boleh dalam tengah jalan, kemudian diganti dengan shalat fardhu. Karena posisi shalat sunnah adalah lebih lemah daripada posisi shalat wajib. Namun hal ini dibolehkan dan sah jika mengubah niat shalat fardhu diubah menjadi shalat sunnah dengan alasan yang dibenarkan syar’i.
Contoh : Jika kita mengerjakan shalat ashar di awal waktu, kemudian bermaksud mengubahnya menjadi sunnah qolbiyah (Sunnah sebelum fardhu), maka shalatnya berubah menjadi shalat sunnah (dikerjakan dua rakaat), baru setelah itu mengerjakan shalat fardhu, yaitu ashar. Seperti ini boleh dilakukan.

2. SUCI DARI BERBAGAI HADATS DAN NAJIS

Hadats adalah suatu sifat yang dapat menghalangi shalat dan ibadah lain yang sejenis (memerlukan kondisi suci). Hadats ada dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil cukup dihilangkan dengan wudlu sedangkan hadats besar harus dengan mandi.

3. MASUK WAKTU SHALAT

Jika seseorang shalat sebelum masuk waktunya, maka dia tidak disebut menunaikan kewajiban. Malaikat jibril telah mengajarkan waktu-waktu shalat kepada nabi kita. Beliau kemudian mengajarkannya kepada para sahabat.
Shalat tepat waktu memang dianjurkan, namun untuk kehati-hatian, sebaiknya kita mundurkan waktu sebentar misalnya 10 menit dari jadwal yang sudah ada. Tidak boleh mengakhirkan sampai waktu yang akan selesai waktu shalatnya.
Jika teman terlewat waktu shalat, maka dapat wajib menggantinya. Jika yang terlewat waktu shalatnya banyak sekali, maka wajib diganti secara berurutan. Hal ini sebagaimana dilakukan nabi ketika perang Ahzab. Namun jika banyak sekali sholat yang ditinggalkan atau lewat waktu, maka bisa diganti pada tiap waktu shalat (tidak dikerjakan dalam sekali waktu).

4. MENUTUP AURAT

Aurat wajib ditutup ketika sholat, baik itu laki-laki dan perempuan. Aurat laki-laki merdeka adalah antara pusar dan lutut harus tertutup. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini adalah aurat ketika shalat. Untuk perihal aurat ini seperti antara sesama laki, dengan wanita mahram dan lain sebagainya, itu ada yang berbeda dengan aurta ketika sholat. Mungkin akan dalam tulisan yang berbeda.

5. MENGHADAP KIBAT

Setiap orang yang mengerjakan sholat wajib menghadap kiblat, dan wajib mencari arah kibat yang benar. Allah berfirman, ” Hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram” (Al – Baqoroh : 144). Dan Hadits nabi, “Jika kalian hendak mendirikan sholat, maka sempurnakanlah sholat dan menghadap kibat.” (HR Bukhari (6667) dan Muslim (397)).
Jika berkendaraan, maka kita menghadap sesuai dengan kendaraan tersebut berjalan. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Bila nabi berada di dalam perjalanan, beliau sholat sunnah di atas kendaraannya dengan menghadap sesuai arah kendaraannya (HR Bukhari 400). Jika datang waktu shalat wajib, beliau turun dan menghadap kiblat.
Hal ini penting sekali, karena di jaman sekarang, ada sarana pesawat terbang, kereta api, mobil umum, dimana kita jika berada di dalamnya tentu akan susah menyesuaikan arah kibat dengan benar, Maka ketika sholat, kita hadapkan sholat kita ke arah melajunya kendaraaan tersebut.

Demikianlah 5 syarat sholat untuk melaksanakan sholat lima waktu yang wajib kita ketahui. Hal ini penting sekali, berkaitan dengan sholat wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim tiap hari. Rutinitas ini jika dilakukan dengan tidak benar, bisa menyebabkan amalan kita sia-sia. Oleh karena itu, wajib bagi tiap muslim untuk terus belajar terhadap ilmu ini jika masih ada kekurangan dan mengamalkannya dengan benar.

Hukum Meninggalkan Shalat


Shalat adalah rukun islam yang mulia di antara rukun-rukun islam, sebagai bangunan di antara bangunan islam yang agung dansholat adalah tiang agama. Berikut adalah beberapa firman allah yang berkaitan dengan shalat :
  1. Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (Al-Baqoroh : 43)
  2. Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk (Al-Baqoroh : 45)
  3. Sesungguhnya sholat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman (An-Nisa : 103)
  4. Peliharalah semua sholat, dan sholat wustha. Berdirilah untuk allah dengan khusyuk (Al-Baqoroh : 238)
  5. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu untuk mengerjakannya (Thoha : 132)
  6. Sesungguhnya, sholat itu mencegah dari keji dan mungkar (Al-Ankabut : 45)
Ayat tentang pujian dan sanjungan bagi mereka yang menunaikan sholat jumlahnya banyak sekali dan tidak terhitung. Adapun di dalam sunnah, banyak hadist yang menjelaskan tentang kewajiban sholat, urgensinya dan menjaga sholat pada tiap-tiap waktunya, berikutnya adalah :

HADIST ABU HURAIRAH

Abu hurairah menyebutkan bahwa seorang badui mendatangi rosulullah dan bertanya kepad Beliau. Berikut konteks pembicaraannya dalam bentuk dialog :
Orang badui : “Wahai rosulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang apabila aku mengerjakannya maka aku akan masuk surga
Rosulullah : “Kamu beribadah kepada allah (dengan) tidak menyekutukanNya sedikitpun, mendirikan shalat yang telah diwajibkan, dan berpuasa romadhon.
Orang badui : “Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, aku tidak akan menambah lagi atas (empat hal)
Boleh jadi pada waktu itu haji belum diwajibkan, ketika orang badui itu pulang rosulullah bersabda : “Barang siapa yang ingin melihat seseorang dari ahli surga maka lihatlah (Lelaki) ini”
(HR Bukhari (1397) dan HR Muslim (116))

HADIST ABU HURAIRAH

Abu hurairah berkata bahwa dia mendengar rosulullah bersabda : “Apa pendapat kalian jika satu sungai berada di depan pintu salah satu dari kalian dan dia biasa mandi tiap hari sebanyak lima kali. Apakah akan masih tersisa dari kotorannya walau sedikit ?” Sahabat menjawab : “Tidak akan tersisa kotoran sedikitpun. ” Rosulullah bersabda lagi : “Itulah perumpamaan shalat yang lima waktu, dengannya allah akan menghapus segala kesalahan.” (HR Bukhari (528) HR Muslim (667))

Orang yang meninggalkan sholat, berarti dia telah kufur, menyimpang dari ajaran agama, dan berhak mendapat siksaan yang paling keras. Allah berfirman :”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang menyia-nyiakan sholat dan menuruti hawa nafsunya maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”(Maryam : 59). Kesesatan yang dimaksud ialah suatu sumur di dalam kerak neraka jahanam. Allah juga berfirman, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar ?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat (Al-Muddatstsir : 42 – 43)

Sedangkan keterangannya dari sunnah adalah sabda nabi : “Pembeda antara seorang lelaki (muslim) dan kafir ialah meninggalkan sholat.” (HR Muslim (82))
Sabda beliau juga , “Perjanjian antara kami dan mereka ialah sholat. Siapa yang meninggalkannya maka dia kafir.” (HR Ahmad (23639) yang disahihkan oleh Al-Bani dalam shahih wa dhaif sunan tirmidhzi : VI / 121)

Muadz bin jabal berkata bahwa rosulullah bersabda, “Siapa yang meninggalkan sholat wajib dengan sengaja maka sungguh tanggungan allah telah terlepas darinya” (HR Ahmad (22726) dan menurut Al-Albani hadist ini hasan li ghairihi dalam shahihut targhib wa tarhib : I / 78)

Meningat pentingnya sholat ini, nabi selalu menyuruh shahabat untuk selalu mengerjakannya dan mengajak keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, yaitu mulai memerintah untuk anak-anak mulai usia tujuh tahun dan bila perlu kepada anak-anak yang sudah berumur sepuluh tahun akan dipukul jika tidak mau melakukan. Adapun untuk orang-orang munafik, pengingkaran mereka terlihat ketika sholat shubuh dan isyak karena tidak berjamaah, dimana untuk selain keduanya itu, mereka biasa sholat. Orang munafik mempunyai iman yang palsu. Pada zaman ini, banyak orang tidak mau sholat atau sholat berjamaah karena sudah lupa dan terlena oleh dunia.