Air sebagai salah satu alat untuk bersuci sangat diperhatikan dalam islam. Karena air merupakan alat utama untuk bersuci ketika umat islam ingin sholat, selesai bersenggama (bersetubuh dengan istri) atau ibadah lainnya, seperti membaca quran, iktikaf dan berbagai ibadah lainnya yang diharuskan dan atau dianjurkan untuk selalu dalam kondisi suci.
Berikut pengelompokan jenis air yang dikenal dalam islam :
1. Air Mutlak
Hukum air mutlak adalah suci lagi menyucikan, artinya ia suci pada dirinya sendiri dan menyucikan bagi lainnya. Air yang tergolong sebagai jenis air mutlak adalah sebagai berikut :
1.a. Air hujan, salju, air es dan air embun. Berdasar firman allah swt di dalam surat al anfal ayat 11 :
"Dan diturunkannya padamu hujan dari langit buat menyucikan"
1.b. Air laut, berdasar hadist nabi saw.
"Air laut itu airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal dimakan"
Turmudzi mengatakan hadist ini shahih dan Muhammad bin islamil al bukhari mengatakan hadist ini shahih.
1.c. Air telaga. Berdasar hadist riwayat ali ra artinya bahwa rosulullah saw meminta seember air dari air zamzam lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat wudhuk" (HR Achmad)
1d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dengan air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini adalah bahwa setiap air yang dapat disebut sebagai air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman allah :
"Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah " (Al-maidah : 6 )
2. Air Musta'mal
Yaitu air yang terpisah dari anggota tubuh orang yang wudhuk dan mandi. Hukum air ini adalah suci dan mensucikan menurut imam malik, imam hanafi dan imam ahmad bin hambal. Sedangkan menurut imam syafii, air ini suci tapi tidak mensucikan.
Hadist yang menyatakan air ini suci adalah hadist nabi yang artinya :
"Maha suci allah, orang mukmin itu tak mungkin najis." (HR Jamaah)
3. Air yang bercampur dengan barang yang suci
Barang yang suci ini misalnya adalah sabun, kiambang, tepung dan lain-lainnya yang terpisah dari air.
Hukum air seperti ini adalah suci dan mensucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, maka ia tidak dapat disebut sebagai air mutlak lagi, maka hukumnya suci bagi dirinya sendiri tapi tidak mensucikan.
Hadist nabi saw dari ummu 'Athiyah, katanya :
"Telah masuk ke ruangan kami rosulullah saw, ketika wafat putrinya zainab, lalu kutanya : "Mandikanlah ia tiga atau lima kali lebih banyak lagi jika kalian mau, dengan air dan daun bidara, dan campurlah yang penghabisan dengan kapur barus atau sedikit daripadanya. Jika telah selesai beritahukanlah kepadaku. "Maka setelah selesai, kami sampaikanlah kepada nabi. Diberikannyalah kepada kami kainnya serta katanya : "Balutkanlah pada rambutnya !". (HR Jamaah).
4. Air Najis
Air najis merupakan air yang terkena najis. Terdapat dua jenis air najis :
4.a. Bila najis itu merubah salah satu dari antara rasa, warna dan baunya. Air seperti ini tidak dapat dipakai untuk bersuci.
4.b. Bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukum air seperti ini adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak. Hal ini sesuai dengan riwayat hadist dari abu hurairah ra katanya :
"Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah nabi saw : "Biarkanlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba atau seember air!. Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi keentengan, bukan menyukarkan."
(HR Jamaah kecuali muslim)
Juga hadist Abu said al-khudri ra, katanya :
"Dikatakan orang : Ya rosulullah, bolehkan kita berwuduhk dari telaga budha'ah? Maka bersabdalah nabi saw : "Air itu suci lagi mensucikan, tak satupun yang akan menajisinya."
(HR. Ahmad, Syafii, Abu Daud, Nasai dan Turmudzi)
Telaga budha'ah adalah telaga di madinah. Berkata Abu Daud : " Saya dengar Qutaibah bin Sa'id berkata : " Saya tanyakan kepada penjaga air telaga budha'ah berapa dalamnya. Jawabnya : Sebanyak-banyak air ialah setinggi pinggang. Saya tanyakan pula : "Bila diwaktu kurang?" Dijawabnya di bawah aurat. Dan saya ukur sendiri telaga budha'ah itu dengan kainku yang kubentangkan di atasnya lalu saya hastai, maka ternyata lebarnya 6 hasta. Dan kepada orang yang telah membukakan bagiku pintu kebun dan membawaku ke dalam, saya tanyakan apakah bangunannya pernah dirombak, jawabnya : Tidak. Dan dalam sumur itu kelihatan air yang telah berubah warnanya."
Demikianlah berbagai jenis air yang dikenal di kalangan umat islam. Semoga dengan pengetahuan yang singkat dan sedikit ini, dapat menjadi pedoman bagi umat islam untuk bersuci. Jika ingin, mengetahui lebih dalam lagi, dapat berguru ke ustads yang mumpuni.
EmoticonEmoticon